PROSEDUR PENGADUAN
Prosedur Penanganan Pengaduan Berdasarkan Perma No 9 Tahun 2016 : Download
MEKANISME PENGADUAN
1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan dalam hal:
a. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
b. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.
3. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama Pandeglang sebagai penyelenggara pelayanan yang memuat:
a. nama dan alamat lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
c. permintaan penyelesaian yang diajukan;
d. tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.
4. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
5. Petugas Penerima Pengaduan wajib memberikan tanda terima pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas pengadu secara lengkap;
b. Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;
c. Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
d. Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.
6. Wakil Ketua sebagai penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang- kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 3.
7. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh Wakil Ketua sebagai penyelenggara pelayanan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Pandeglang dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
11. Wakil Ketua Pengadilan Agama Pandeglang wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.
Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan
1. Wakil Ketua Pengadilan Agama Pandeglang wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
5. Wakil Ketua wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
Cara Menyampaikan Pengaduan Ke Pengadilan Agama Pandeglang
A. Secara Lisan
1. Melalui Telepon (0253) 201031 , yakni Pada Saat Jam Kerja Mulai Pukul 08.00 s/d 16.30WIB;
2. Datang Langsung Ke Kantor Pengadilan Agama Pandeglang.
B. Secara Tertulis
1. Menyampaikan Surat Resmi yang Ditujukan Kepada Pimpinan Dalam Hal ini Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, Dengan Cara Diantar Langsung, Dikirim Melalui Fax. (0253) 5207755, atau Melalui Pos Ke Alamat Kantor Di Jalan Raya Labuan KM.03 Maja-Sukaratu Kabupaten Pandeglang, Melalui e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
2. Pengaduan Secara Tertulis Wajib Dilengkapi Fotokopi Identitas dan Dokumen Pendukung Lainnya Seperti Dokumen Lainnya yang Berkaitan Dengan Pengaduan yang Akan Disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pandeglang.
3. Pengadilan Agama Pandeglang Akan Menerima Setiap Pengaduan yang Diajukan Oleh Masyarakat Baik Secara Lisan Maupun Tertulis.
4. Pengadilan Agama Pandeglang Akan Memberikan Penjelasan Mengenai Kebijakan dan Prosedur Penyelesaian Pengaduan Pada Saat Masyarakat Mengajukan Pengaduan.
5. Pengadilan Agama Pandeglang Akan Memberikan Tanda Terima, Jika Pengaduan Diajukan Secara Tertulis.
6. Pengadilan Agama Pandeglang Hanya Akan Menindaklanjuti Pengaduan yang Mencantumkan Identitas Pelapor.
*) Sumber Informasi :
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan