1. | Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
2. | Ketua Pengadilan Tinggi Agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
3. | Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis. |
4. | Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. |
5. | Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
6. | Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
7. | Salinan Putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. |
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG